Sidang Tuntutan Jiwasraya Mulai, Bentjok & Heru Hidayat Hadir

Aksa Adhitama
2 min readOct 15, 2020

--

Jakarta, Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10) sejak pukul 13.45 WIB. Dua terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sebelum persidangan, Hakim Ketua Rosmina menanyakan kondisi kesehatan kepada dua terdakwa yang berada di rutannya masing-masing dan menjalani sidang secara virtual. Benny Tjokro selama dititipkan di Rutan KPK Kavling K4, sementara Heru Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Sehat ya?” Tanya Rosmina.

“Sehat yang mulia” jawab Bentjok dan Heru Hidayat secara bergantian.

Sebelum pembacaan tuntutan JPU, keduanya dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 24 September 2020. Namun karena disebut-sebut terkonfirmasi positif Covid-19, maka ditunda hingga kondisi kesehatannya kembali memungkinkan. Namun, dalam dua hari terakhir, keduanya sudah dinyatakan sehat.

Baca juga : Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Hadapi Sidang Tuntutan

“Sudah ada resmi surat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada PN (Pengadilan Negeri) yang disampaikan Tanggal 13 Oktober 2020 yang menyatakan 2 terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan,” sebut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan resmi, Kamis (13/10).

Selain kedua terdakwa, ada empat terdakwa lain yang sudah divonis oleh Majelis Hakim. Yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga : Bentjok Dan Heru Jalani Persidangan lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya Akankah Dihukum Berat

Keempatnya disebut Hakim meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer sehingga divonis dengan penjara seumur hidup.

--

--

Aksa Adhitama
Aksa Adhitama

Written by Aksa Adhitama

0 Followers

Be Smart, Be Positive, Be Brave

No responses yet