Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan
Jakarta, International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bakal menjalani sidang tuntutan hari ini.
Benny dan Heru sudah dinyatakan sembuh dari virus corona (Covid-19). Mereka akan mengikuti sidang secara virtual. Perkara ini sendiri diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Rencana sidang pukul 10.00 WIB,” kata Jaksa Bima Suprayoga melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Seharusnya sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan pada 24 September lalu. Hanya saja, hakim memutuskan menunda sidang lantaran Benny dan Heru dikonfirmasi terinfeksi Covid-19.
Baca juga : Hakim Sebut Terdakwa Jiwasraya Rusak Pasar Modal
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Benny dan Heru secara bersama-sama dengan empat terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Benny dan Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga : Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro & Heru Hidayat Hadapi Tuntutan Hari Ini
“Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya,” ucap Jaksa Bima ketika membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6) lalu.
Terkait hal ini, Benny dan Heru diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.