Bentjok dan Heru Jalani Persidangan Lanjutan Kasus Korupsi Jiwasraya, Akankah Dihukum Berat?

Aksa Adhitama
1 min readOct 15, 2020

--

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan menjalini sidang pembaca tuntutan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (15/10/2020).

Sedianya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 24 September 2020. Namun lantaran kedua terdakwah dinyatakan terinfeksi Covid-19, sehingga sidang terpaksa ditunda dan baru dilanjutkan kembali pada hari ini.

“Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga, Kamis (15/10/2020).

Sebelumnya, pada kasus ini majelis hakim telah menjatuhkan pidana sumur hidup atas 4 orang terdakwa lainnya. Hakim menilai perbuatan korupsi senilai Rp16,8 triliun yang dilakukan para terdakwa telah merusak ekosistem pasar modal.

“Perbuatan terdakwa telah merusak pasar modal dengan memanfaatkan kelemahan transaksi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi, serta secara langsung merugikan masyarakat banyak khususnya nasabah Jiwasraya,” tegas hakim Rosmina (12/20

--

--

Aksa Adhitama
Aksa Adhitama

Written by Aksa Adhitama

0 Followers

Be Smart, Be Positive, Be Brave

No responses yet