Lagi, Pemilik WanaArtha Dipolisikan Pemegang Polis
Jakarta, Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) melaporkan pemilik sekaligus Presiden Komisaris WanaArtha, Evelina Larasati Fadil Pietruschka ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi, LP/6223/X/YAN. 25/2020/SPKTPMJ.
Kasus WanaArtha dilaporkan Priscilia Rosalinda tanggal 21 Oktober 2020. Selain Evelina, Priscilia juga melaporkan Direktur Utama WanaArtha, Yanes Yaneman Matulatuwa dan Direktur Keuangan dan Investasi WanaArtha, Daniel Halim.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara ini sedang ditangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Subdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yanottama mengatakan saat ini pihaknya sedang proses penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. “Masih tahap penyelidikan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis lalu.
mencoba mengkonfirmasi laporan ini kepada Evelina melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Meskipun pesan dibaca, sayangnya Eveline tak memberi tanggapan. Sebaliknya, Eveline langsung memblokir nomor telepon seluler wartawan.
Laporan pidana ini buntut dari ketidakmampuan WanaArtha membayar kewajibannya kepada pemegang polis selama hampir setahun. Diperparah, dengan sulitnya para nasabah berkomunikasi dengan pemilik WanaArtha, untuk menanyakan kejelasan uang mereka.
Belakangan, kantor pusat WanaArtha di Jalan Mampang Prapatan Raya juga selalu digembok. Pemegang polis, yang menempatkan uangnya di WanaArtha, tidak diizinkan masuk untuk menemui manajemen WanaArtha. Akibatnya, nasib pemegang polis terkatung-katung.
Instruksi Otoritas Jasa Keuangan kepada pemilik WanaArtha untuk menambah modal tak dilaksanakan. “Mereka belum bisa kasih respon bagaimana akan melakukan penambahan modal,” ujar Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner OJK dalam konferensi virtual, Senin (2/11).
Sebelumnya, nasabah WanaArtha juga sudah melaporkan pemilik WanaArtha ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Agustus lalu. Adapun berkas laporan polisi tersebut bernomor, LP/B/0476/VIII/2020/Bareskrim.