Dugaan Keterlibatan Terdakwa Jiwasraya di Kasus ASABRI Diselisik
Jakarta: Terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diduga terlibat kasus rasuah PTAsuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI Persero). Polri menjamin dugaan itu didalami.
“Terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan terdakwa kasus Jiwasraya dengan kasus PT ASABRI, saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Awi menyebut dugaan-dugaan itu akan terjawab usai penetapan tersangka kasus ASABRI. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan.
Baca juga : Anggota DPR RI Desak Nasabah Laporkan Pemilik Wanaartha Ke Penegak Hukum
“Karena saat ini terlalu prematur dan Polri sangat menghormati penyidik,” ungkap jenderal bintang satu itu.
Awi mengatakan penyidik melacak aset sambil menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasusdugaan korupsi ASABRI. Hal tersebut akan menjadi acuan penyidik untuk mendalami perkara.
Kasus dugaan korupsi di PT ASABRI naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga laporan yang diselisik kepolisian. Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP:A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita empat laporan keuangan serta empat dokumen.
Laporan kedua teregistrasi dengan nomor LP:A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020. Dalam laporan ini penyidik memeriksa enam orang saksi. Laporan ketiga dibuat di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan nomor registrasi LP:63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ memeriksa 94 saksi.
Baca juga : DPR : Aset Yang Disita Kejagung Punya Bentjok Bukan Wanaartha
Pelaku berpotensi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3. Selain itu, Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tenang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.