Dituntut Bui Seumur Hidup, Bentjok & Heru Bacakan Pleidoi
Jakarta, — Dua terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat hari ini, Kamis (22/10/2020) dijadwalkan akan membacakan pleidoi di Sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya sudah dituntut penjara seumur hidup dan denda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keduanya akan membacakan pleidoi setelah Jaksa menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Hukuman untuk Benjtok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, tidak hanya penjara tapi diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 6,07 triliun.
Baca juga : Bentjok Dituntut Bui Seumur Hidup Ganti Rugi 6 Triliun
Sedangkan Heru, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, selain pidana penjara juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 10,728 triliun.
PN Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan pleidoi Bentjok dan Heru akan berlangsung hari ini, Kamis (22/10/2020) mulai pukul 10.00 ini di Ruang Kusuma Admaja.
Seperti diketahui, dalam persidangan pekan lalu Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Ini sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Jaksa Diminta Optimakan Penyitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan, Kamis (15/10).
“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Bui Seumur Hidup Ganti Rugi 10,7 Triliun
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan 1 primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU ayat 1 huruf C UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.