Jaksa Diminta Optimalkan Penyitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya

Aksa Adhitama
4 min readOct 21, 2020

--

Jakarta: Pengamat hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung harus fokus pada optimalisasi penyitaan aset terdakwa Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisatris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Menurutnya, tuntutan seumur hidup dan ganti rugi senilai lebih dari Rp16 triliun sudah cukup maksimal, dan soal subsider 10 tahun dianggap sebagai formalitas jaksa demi mengikuti aturan perundangan.

Dengan ancaman maksimal dan juga uang ganti rugi, kemungkinan, kata Yenti, para terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya memilih untuk tidak membayar. Karena itu sebaiknya Kejaksaan Agung melakukan pelacakan aset terdakwa secara mandiri.

Baca juga : Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

“Jika sudah diancam seumur hidup, subsider itu (kurungan penjara) logikanya tidak berlaku. Semisal mereka tidak bisa membayar, tapi kan diancam seumur hidup, kemungkinan mereka tidak merasa perlu membayar itu. Maka yang difokuskan itu adalah Kejagung lacak aset mereka secara mandiri dan profesional,” kata Yenti saat dihubungi, Senin, 19 Oktober 2020.

Sebenarnya, Yenti beranggapan jika subsider denda menjadi kurungan badan bisa menjadi celah bagi para terdakwa. Dengan denda yang begitu besar, sedikit dari mereka memilih membayar, sehingga lebih memilih untuk dikurung badan.

“Banyak, mending pasang badan tapi uang tidak dikembalikan,” kata dia.

Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan peluang subsider dan hal tersebut menjadi mutlak untuk dilakukan. Namun, pihak penegak hukum sebenaranya bisa melakukan penelusuran sendiri berdasarkan asas profesionalitas penegakan hukum.

Namun, Yenti menambahkan, tuntutan Jaksa menurutnya bentuk kewaspadaan jika hakim nanti tidak memberikan vonis maksimal kepada Bentjok dan Heru Hidayat yang mana sebelumnya empat terdakwa lain telah divonis maksimal seumur hidur dengan UU Tipikor.

“Bentjok dan Heru kan selain UU Tipikor mereka dikenakan UU TPPU. Logikanya mereka dapat hukuman maksimal juga. Ditambah peran keduanya cukup vital dalam kasus ini,” ujar Yenti yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Prediksi Yenti, jika kemudian hakim memberikan vonis di bawah seumur hidup, hal itu bisa dipertanyakan. Tanpa ingin mempengaruhi keputusan hakim, jika melihat vonis empat terdakwa lain yang dituntut 18 dan 20 tahun penjara, vonis yang diberikan maksimal, hingga seumur hidup.

“Jadi agak sulit dan bisa dipertanyakan jika keduanya tidak divonis maksimal. Tanpa hendak mempengaruhi hakim, prediksi saya mereka akan divonis seumur hidup,” imbuhnya.

Sebelumnya, tuntutan JPU menyampaikan Bentjok berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kemudian pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Selain itu JPU juga menuntut Heru seumur hidup dan membayar uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga : Mantan Komut Jiwasraya Diperiksa Untuk Tersangka Piter

Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino.

Seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Bentjok dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008–2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008–2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.

--

--

Aksa Adhitama
Aksa Adhitama

Written by Aksa Adhitama

0 Followers

Be Smart, Be Positive, Be Brave

No responses yet